Prosedur Permohonan Informasi
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
1). Prosedur Biasa
2). Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
1). Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
2). Informasi yang diminta bervolume besar;
3). Informasi yang diminta belum tersedia; atau
4). Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau
informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang
rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
1). Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
2). Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia
(misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
3). Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
4). Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
5). Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
6). Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
7). Khusus informasi untuk mendapatkan fotocopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh
para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat
Pertama dan Banding.
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut :
C. Prosedur Khusus
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut :
C. Tanggapan atas Keberatan.
1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan
kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register
keberatan.
2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
1. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
2. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada
Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
3. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
4. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
4. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam
waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan
Masyarakat Mahkamah Agung.
5. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian
sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.