logo pengadilan negeri jakarta selatan website ramah difable

Area I

AREA I
MANAJEMEN PERUBAHAN
   

1.   Tim Kerja

   1a.

   Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Intergritas

iconpdf

   1b.

   Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas    

iconpdf

2.   Rencana Pembangunan Zona Integritas

   2a.

   Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Intergritas menuju WBK/WBM

iconpdf

   2b.

   Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan
   
pembangunan WBK/WBM

iconpdf

   2c.

   Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBM

iconpdf

3.  Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM

   3a.

   Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana

iconpdf

   3b.

   Terdapat Monitoring dan Evaluasi terhadap pembangunan Zona Intergritas  

iconpdf

   3c.

   Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjut

iconpdf

 4.   Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

   4a.

   Pimpinan berperan sebagai Role Model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBM    

iconpdf

   4b.

   Sudah ditetapkan Agen Perubahan

iconpdf

   4c.

   Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi  

iconpdf

   4d.

   Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Intergritas menuju WBK/WBM

iconpdf