logo pengadilan negeri jakarta selatan website ramah difable

Kepaniteraan Perdata

PETUNJUK PENDAFTARAN MELALUI E-COURT

E-COURT

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA

1.  Penggugat  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan  kepada 
     Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 1  bagian  Perdata,
     dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan/Gugatan
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
2.  Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
5.  Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disampaikan 
     oleh Juru Sita Pengganti
6.  Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

1.  Penggugat  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan  kepada 
     Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 1  bagian  Perdata,
     dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan/Gugatan
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
2.  Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2
5.  Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disampaikan 
     oleh Juru Sita Pengganti
6.  Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

1.  Penggugat  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan  kepada 
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa  kelengkapan 
     atau syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan Banding
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        c.  Memori Banding;
2.  Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.  Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan  Berkas  (Inzage),  Pemohon  diberikan  jangka
     waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.  Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.  Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita
     Pengganti.

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING

1.  Penggugat  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan  kepada 
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa  kelengkapan 
     atau syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan Banding
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        c.  Memori Banding
2.  Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.  Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan  Berkas  (Inzage),  Pemohon  diberikan  jangka
     waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.  Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.  Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita
     Pengganti.

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

1.  Pemohon  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang   diajukan  kepada 
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan 
     atau syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan Kasasi
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        c.  Memori Kasasi
2.  Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.  Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan  Berkas  (Inzage),  Pemohon  diberikan  jangka
     waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.  Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.  Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita
     Pengganti.

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI

1.  Pemohon  atau  melalui  Kuasa  Hukumnya  mengajukan  gugatan  yang  diajukan   kepada 
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan 
     atau syarat yang harus dipenuhi :
        a.  Surat Permohonan Kasasi
        b.  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
        c.  Memori Kasasi
2.  Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
3.  Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyiapkan bukti asli untuk arsip.
4.  Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5.  Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan  Berkas  (Inzage),  Pemohon  diberikan  jangka
     waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6.  Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7.  Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita
     Pengganti.