logo pengadilan negeri jakarta selatan website ramah difable

Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

 

Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan

 

  Tata cara pengaduan diatur dalam  Peraturan  Mahkamah  Agung  RI.  Nomor  9  Tahun  2016  Tentang  Pedoman  Penanganan  
  
Pengaduan  (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung  dan  Peradilan Yang Berada  Dibawahnya. Untuk lebih lengkapnya 
  dapat diunduh pada JDIH MA RI
       
  Penyampaian Pengaduan 
  
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
  a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  b. Layanan pesan singkat/SMS;
  c. Surat elektronik (e-mail);
  d. Faksimile;
  e. Telepon;
  f.  Meja Pengaduan;
  g. Surat; dan/atau
  h. Kotak Pengaduan. 
       
  Pengaduan Secara Lisan 
  
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
  a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  b. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI
  c. Petugas Meja Pengaduan memberikan Nomor Register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. 
       
  Pengaduan Secara Tertulis 
  
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
  a. Identitas Pelapor;
  b. Identitas Terlapor jelas;
  c. Perbuatan  yang diduga dilanggar harus  dilengkapi dengan waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan  penyampaian  Pengaduan, bagaimana  
      pelanggaran  itu  terjadi  misalnya,  apabila  perbuatan  yang  diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara,  Pengaduan harus 
      dilengkapi dengan nomor perkara;
  d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya,  bukti atau keterangan  ini  termasuk 
      nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat dimintai keterangan lebih lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; 
  e. Petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  Laporan  Pengaduan  tertulis  ke dalam  Aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan melampirkan Dokumen 
      Pengaduan.  Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila 
      diperlukan. 
       
  Pengaduan Secara Elektronik 
  
Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik, memuat:
  a. Identitas Pelapor;
  b. Identitas Terlapor jelas;
  c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan
      harus dilengkapi dengan Nomor Perkara;
  d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama 
      jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan 
      dapat ditindaklanjuti.
  
  Tata Cara Pengiriman 
  Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat  Banding atau 
  Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Satuan kerja eselon I pada Mahkamah, 
  Pengadilan Tingkat  Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
  
  Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
  
  Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, 
  Jl. Ampera Raya No. 133, RT.05/RW.10, Ragunan, Kec. Pasar. Minggu, Kota Jakarta
 Selatan, DKI Jakarta 12550
  Telepon/Fax. 021-7805909, 021-7805908,  Nomor Pengaduan. 081317737304.
  

  Atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI.
  
  Hak-hak Pelapor
  - Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  - Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  - Mendapatkan informasi mengenai tahapan Laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  - Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  - Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  - Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  
  Hak-hak Terlapor
  - Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  - Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  - Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  - Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  - Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
  
  Selengkapnya:
  Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 
  Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
    
  Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat
  (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan
  disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Dengan cara sebagai berikut :
  -  Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 
  -  Format SMS :
     nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.