Terima Kunjungan Bawas MA-RI, PN Jakarta Selatan Gelar Exit Meeting Probity Audit
JAKARTA – Pada hari Jumat, 11 September 2026, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima kunjungan dari Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA-RI). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Exit Meeting Pelaksanaan Kegiatan Probity Audit. Kegiatan pengawasan ini sejalan dengan prinsip pengadilan yang meyakini bahwa di balik setiap pelayanan yang transparan, selalu terdapat pengawasan yang ketat serta perbaikan yang berkelanjutan. Exit Meeting ini sendiri merupakan tahapan paling akhir dari seluruh rangkaian Probity Audit yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Tim Bawas MA-RI. Tujuan utama diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah di lingkungan PN Jakarta Selatan agar dipastikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Probity Audit merupakan sebuah audit yang dilakukan untuk memberikan pendapat atau simpulan yang objektif mengenai kesesuaian proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan persyaratan kejujuran (probity requirement) yang telah ditetapkan. Pelaksanaan audit ini memiliki berbagai tujuan strategis, di antaranya untuk memberikan keyakinan memadai atas pelaksanaan PBJ, memastikan tingkat kepatuhan terhadap regulasi pengadaan, serta mencegah terjadinya penyimpangan, KKN, maupun praktik menyimpang lainnya. Lebih dari itu, audit ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Dalam pelaksanaannya, Probity Audit melalui tiga tahapan utama, yakni Entry Meeting sebagai pertemuan awal untuk menyamakan pemahaman, dilanjutkan dengan Pelaksanaan Audit melalui pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, dan wawancara, lalu diakhiri dengan Exit Meeting.
Dalam agenda Exit Meeting tersebut, Tim Bawas MA-RI menyampaikan beberapa hal penting sebagai bahan evaluasi. Pertama, tim memaparkan Temuan Audit yang merupakan hasil evaluasi terhadap keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa, mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya. Kedua, tim auditor juga memberikan Rekomendasi Perbaikan yang berisi saran-saran konstruktif guna memperbaiki tata kelola PBJ di masa mendatang. Rangkaian pertemuan ini kemudian ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara, yakni sebuah dokumen kesepakatan antara Tim Auditor dan pihak Auditi yang akan dijadikan sebagai dasar untuk tindak lanjut perbaikan ke depannya.


