Prosedur Upaya Hukum
Upaya hukum adalah hak para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan untuk mengajukan pemeriksaan kembali sesuai ketentuan undang-undang.
1. Banding
- Diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.
- Permohonan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (perkara perdata dapat melalui e-Court).
- Membayar panjar biaya banding (perkara perdata) sesuai taksiran (SKUM).
- Memori banding tidak wajib, namun dapat diajukan; pihak lawan berhak mengajukan kontra memori.
- Sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak diberi kesempatan memeriksa berkas (inzage).
2. Kasasi
- Diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan banding diberitahukan secara sah.
- Pemohon wajib menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak permohonan didaftarkan.
- Pihak lawan dapat mengajukan kontra memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak menerima memori kasasi.
- Berkas dikirim ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
3. Peninjauan Kembali (PK)
- Diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukannya bukti baru (novum), sesuai alasan Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Wajib disertai alasan peninjauan kembali; terhadap novum dilakukan penyumpahan.
4. Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Verstek
- Tergugat yang diputus tanpa kehadirannya (verstek) dapat mengajukan perlawanan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan.
5. Grasi (Perkara Pidana)
Permohonan grasi diajukan kepada Presiden RI sesuai UU Nomor 22 Tahun 2002 jo. UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, melalui pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
Informasi terkait: Prosedur Pengajuan Perkara • Biaya Perkara • Eksekusi