Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Tugas Pokok

Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Jakarta Selatan (Pasal 50 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta perubahannya).

Fungsi

  1. Fungsi mengadili (judicial power): memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
  2. Fungsi pembinaan: memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran pengadilan, baik menyangkut teknis yustisial maupun administrasi umum.
  3. Fungsi pengawasan: mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim serta aparatur pengadilan.
  4. Fungsi nasihat: memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  5. Fungsi administratif: menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta administrasi perkara.
  6. Fungsi pelayanan publik: menyelenggarakan pelayanan hukum dan keterbukaan informasi bagi masyarakat pencari keadilan.