Juru Sita / Juru Sita Pengganti
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti adalah pejabat fungsional kepaniteraan yang melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan peraturan pelaksananya.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Melaksanakan panggilan sidang (relaas panggilan) kepada para pihak secara resmi dan patut.
- Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, pemberitahuan pernyataan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Melaksanakan penyitaan (sita jaminan/sita eksekusi) atas perintah Ketua Pengadilan.
- Melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Membuat berita acara atas setiap pelaksanaan tugas kejurusitaan.
- Melaksanakan panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya melalui pengumuman resmi sesuai ketentuan (lihat halaman pengumuman panggilan).
Profil pejabat kejurusitaan dapat dilihat pada Profil Panitera Pengganti dan Juru Sita.