Juru Sita / Juru Sita Pengganti

Juru Sita dan Juru Sita Pengganti adalah pejabat fungsional kepaniteraan yang melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan peraturan pelaksananya.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Melaksanakan panggilan sidang (relaas panggilan) kepada para pihak secara resmi dan patut.
  2. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, pemberitahuan pernyataan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  3. Melaksanakan penyitaan (sita jaminan/sita eksekusi) atas perintah Ketua Pengadilan.
  4. Melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Membuat berita acara atas setiap pelaksanaan tugas kejurusitaan.
  6. Melaksanakan panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya melalui pengumuman resmi sesuai ketentuan (lihat halaman pengumuman panggilan).

Profil pejabat kejurusitaan dapat dilihat pada Profil Panitera Pengganti dan Juru Sita.