Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Prosedur Pengajuan Perkara


Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:

    1. Surat Permohonan / Gugatan ;
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  1. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus;
  2. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
  5. Menunggu Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pembayaran Perkara Secara Online
Pembayaran Perkara Secara Online
Pembayaran Perkara Secara Online
Pembayaran Perkara Secara Online

Alur Perkara Pidana Singkat
Pembayaran Perkara Secara Online

Alur Perkara Pidana Biasa
Pembayaran Perkara Secara Online