Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Prosedur Pengajuan Perkara
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA
Khusus di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
-
- Surat Permohonan / Gugatan ;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus;
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
- Menunggu Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Alur Perkara Pidana Singkat
Alur Perkara Pidana Biasa