Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kompensasi Pelayanan
KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 393/KPN.W10-U3/SK.OT1.1/VII/2025 Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus.