Hak-Hak Pokok dalam Persidangan
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, setiap pencari keadilan memiliki hak-hak pokok dalam proses persidangan:
Hak Umum Para Pihak
- Berhak atas persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Berhak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).
- Berhak atas pemeriksaan perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
- Berhak memperoleh informasi mengenai jadwal dan agenda persidangan perkaranya.
- Berhak mendapatkan salinan/petikan putusan sesuai ketentuan.
Hak Terdakwa dalam Perkara Pidana
- Berhak segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 KUHAP).
- Berhak diberitahukan dengan jelas dakwaan yang didakwakan kepadanya (Pasal 51 KUHAP).
- Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim (Pasal 52 KUHAP).
- Berhak mendapat bantuan juru bahasa apabila tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 53 KUHAP).
- Berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54–56 KUHAP); bagi yang diancam pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu, berhak didampingi penasihat hukum secara cuma-cuma.
- Berhak diadili dengan asas praduga tak bersalah.
- Berhak mengajukan saksi dan/atau ahli yang menguntungkan (a de charge).
- Berhak mengajukan upaya hukum terhadap putusan.
Hak Saksi dan Korban
- Berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga.
- Berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.
- Berhak mendapat penggantian biaya transportasi sesuai ketentuan.
Informasi terkait: Hak Masyarakat Pencari Keadilan • Hak Mendapat Bantuan Hukum • Posbakum