Hak-Hak Pokok dalam Persidangan

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, setiap pencari keadilan memiliki hak-hak pokok dalam proses persidangan:

Hak Umum Para Pihak

  1. Berhak atas persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
  2. Berhak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).
  3. Berhak atas pemeriksaan perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
  4. Berhak memperoleh informasi mengenai jadwal dan agenda persidangan perkaranya.
  5. Berhak mendapatkan salinan/petikan putusan sesuai ketentuan.

Hak Terdakwa dalam Perkara Pidana

  1. Berhak segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 KUHAP).
  2. Berhak diberitahukan dengan jelas dakwaan yang didakwakan kepadanya (Pasal 51 KUHAP).
  3. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim (Pasal 52 KUHAP).
  4. Berhak mendapat bantuan juru bahasa apabila tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 53 KUHAP).
  5. Berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54–56 KUHAP); bagi yang diancam pidana 5 tahun atau lebih dan tidak mampu, berhak didampingi penasihat hukum secara cuma-cuma.
  6. Berhak diadili dengan asas praduga tak bersalah.
  7. Berhak mengajukan saksi dan/atau ahli yang menguntungkan (a de charge).
  8. Berhak mengajukan upaya hukum terhadap putusan.

Hak Saksi dan Korban

  1. Berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga.
  2. Berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.
  3. Berhak mendapat penggantian biaya transportasi sesuai ketentuan.