PN Jakarta Selatan Gelar Rapat Hakim Pengawas Bidang guna Pastikan Kualitas Pelayanan yang Akuntabel
JAKARTA – Pada hari Selasa, 15 September 2026, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyelenggarakan agenda Rapat Hakim Pengawas Bidang yang dihadiri oleh para Hakim Pengawas Bidang di lingkungan pengadilan tersebut. Kegiatan ini mengusung tujuan utama untuk memastikan kualitas pelayanan peradilan yang tertib, akuntabel, dan profesional. Pihak PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa di balik setiap pelayanan publik yang berjalan dengan tertib dan profesional, selalu terdapat proses pengawasan yang tak pernah berhenti.
Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang dijalankan secara rutin setiap bulan guna memastikan bahwa seluruh proses administrasi perkara serta pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adapun susunan Hakim Pengawas Bidang ini telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Jakarta Selatan Nomor 151/KPN.W10-U3/SK.OT1.1/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Melalui surat keputusan tersebut, Wari Juniati, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua, ditunjuk sebagai Koordinator Pengawas Bidang. Hakim Pengawas Bidang sendiri memiliki peran krusial, yakni ditugaskan untuk mengawasi serta memantau pelaksanaan tugas di berbagai bidang di lingkungan pengadilan.
Dalam jalannya rapat, forum mengevaluasi berbagai temuan pengawasan, di mana dilaporkan bahwa temuan untuk periode bulan Agustus telah berhasil ditindaklanjuti oleh masing-masing bidang. Sementara itu, untuk laporan pengawasan yang masuk pada bulan September, proses tindak lanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang. Selain evaluasi bulanan, rapat ini juga digunakan untuk memberikan imbauan tegas kepada seluruh Hakim agar selalu disiplin untuk segera mengisi dan mengunggah dokumen elektronik sesaat setelah menerima Penetapan Hari Sidang (PHS).
Lebih dari sekadar evaluasi operasional, pertemuan ini turut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen integritas dari seluruh jajaran pengadilan dalam menjaga kualitas pelayanan. Para pimpinan dan peserta rapat kembali diingatkan untuk terus menggaungkan serta mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 beserta Kode Etik yang berlaku. Rapat ditutup dengan pesan kuat yang mengingatkan seluruh aparatur untuk tetap mengedepankan integritas, mengingat mereka adalah sosok-sosok pilihan yang dipercaya untuk mengabdi dan ditempatkan di lembaga peradilan tersebut.


