Kegiatan

Tegakkan Kepastian Hukum, PN Jakarta Selatan Laksanakan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 117/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.SEL

28 Juli 2026
Tegakkan Kepastian Hukum, PN Jakarta Selatan Laksanakan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 117/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.SEL

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan secara profesional. Pada hari Selasa, 28 Juli 2026, PN Jakarta Selatan telah melaksanakan perintah eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan terhadap suatu objek sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan batas-batas meliputi sebelah utara berbatasan dengan tembok belakang, sebelah timur berbatasan dengan gang atau rumah tetangga, sebelah barat berbatasan dengan rumah tetangga, serta sebelah selatan berbatasan dengan jalan umum.

Sebelum tindakan eksekusi pengosongan ini dilakukan, seluruh rangkaian proses hukum yang lengkap dan sesuai prosedur telah dilalui secara transparan dan adil. Tahapan tersebut dimulai dari penerbitan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I sebagai dasar sah kepemilikan objek, dilanjutkan dengan Penetapan Teguran atau Aanmaning oleh Ketua PN Jakarta Selatan beserta Berita Acara Teguran sebagai peringatan terakhir kepada pihak yang menguasai objek, hingga diterbitkannya Penetapan Constatering beserta Berita Acara Konstatering untuk memastikan kesesuaian fisik objek di lapangan.

Seluruh proses pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, serta menjunjung tinggi profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersangkutan. Melalui tindakan nyata ini, PN Jakarta Selatan menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjalankan setiap perintah eksekusi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan PN Jakarta Selatan hadir untuk menegakannya melalui proses yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Berita Terkait