Kegiatan

Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo, PN Jakarta Selatan Tegaskan Komitmen Independensi dan Profesionalisme

29 Juni 2026
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo, PN Jakarta Selatan Tegaskan Komitmen Independensi dan Profesionalisme

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan pada hari Senin, 29 Juni 2026. Sidang yang terdaftar dengan Register Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dihadiri secara langsung oleh Roy Suryo selaku pihak Pemohon, dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya. Dari pihak lawan, persidangan ini dihadiri oleh Termohon, yakni Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit KAMNEG cq Tim Penyidik. Selain itu, turut hadir pula pihak Turut Termohon yang diwakili oleh Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq JAMPIDUM pada KEJAGUNG RI cq KAJATI DKI Jakarta.

Persidangan perdana ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, yang ditunjuk untuk memeriksa serta mengadili permohonan praperadilan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam pokok permohonannya, pihak Pemohon (Roy Suryo) mengajukan argumentasi yang pada intinya memohon kepada pengadilan untuk menyatakan tidak sahnya serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan, penangkapan, penahanan, serta penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya.

Di tengah berlangsungnya sidang, sempat terjadi gejolak ketika terdapat pihak lain yang ingin ikut serta masuk sebagai pihak dalam proses praperadilan tersebut. Menanggapi dinamika tersebut, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengambil sikap tegas dengan menolak keterlibatan pihak pelapor yang bukan merupakan pihak resmi dalam perkara praperadilan ini. Penolakan ini didasarkan pada prinsip dasar hukum acara praperadilan yang hanya melibatkan pihak Pemohon dan Termohon sebagai pihak yang berperkara. Hakim menegaskan bahwa kehadiran pihak lain justru berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan itu sendiri. Pengadilan pada prinsipnya mengakui bahwa setiap pihak memiliki hak yang sama untuk maju di muka persidangan, akan tetapi pemenuhan hak tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara pidana dan sistem peradilan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan sidang praperadilan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menekankan komitmennya untuk menyelenggarakan seluruh proses persidangan secara independen, imparsial, transparan, dan profesional. PN Jakarta Selatan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap tahapan peradilan, sehingga diharapkan putusan yang akan dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Berita Terkait