Kegiatan

PN Jakarta Selatan Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 guna Wujudkan Kepastian Hukum dan Efisiensi Peradilan

1 September 2026
PN Jakarta Selatan Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 guna Wujudkan Kepastian Hukum dan Efisiensi Peradilan

JAKARTA – Pada tanggal 1 September 2026, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, pada tanggal 19 Agustus 2026. Peraturan terbaru ini hadir untuk menjadi pedoman tegas terkait pelaksanaan upaya hukum dalam perkara pidana, khususnya yang menyoroti tentang putusan bebas, putusan lepas, serta mekanisme penanganan terhadap upaya hukum yang dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Salah satu poin krusial yang disosialisasikan adalah aturan mengenai putusan bebas atau vrijspraak yang kini dinyatakan tertutup dari segala upaya hukum. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 secara mutlak menegaskan larangan pengajuan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara yang berujung pada putusan bebas. Ketentuan ini dilandaskan pada Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa kasasi dan banding terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan, serta diperkuat dengan penegasan bahwa Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak dapat dimaknai sebagai dasar kewenangan banding. Penegasan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang kokoh sekaligus menyatukan tafsir yang selama ini kerap menjadi bahan perdebatan di antara kalangan hakim dan jaksa. Selain membahas putusan bebas, agenda sosialisasi ini juga mengupas tuntas perihal putusan lepas yang sangat berkaitan erat dengan instrumen perlindungan hak asasi terdakwa. Berdasarkan SEMA terbaru ini, terdakwa yang dijatuhi putusan lepas diwajibkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan terhitung sejak putusan tersebut diucapkan di persidangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP. Lebih jauh, amar putusan lepas juga diwajibkan memuat beberapa poin spesifik, seperti pernyataan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan tetapi terdapat dasar peniadaan pidana, pelepasan dari segala tuntutan hukum, perintah pengeluaran dari tahanan, pemulihan kemampuan dan martabat, penetapan status barang bukti, hingga pembebanan biaya perkara kepada negara. Aturan ini juga memperjelas bahwa apabila pihak penuntut umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan akan otomatis beralih ke pengadilan tinggi, sehingga hak asasi dan kepastian hukum bagi terdakwa tetap terlindungi dengan baik.

Terkait aspek ketertiban administrasi, SEMA ini secara tegas mengatur prosedur penanganan bagi upaya hukum yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF). Setiap permohonan banding atau kasasi yang diajukan melewati batas tenggang waktu atau tidak disertai dengan penyerahan memori, akan langsung dikategorikan sebagai TMSF. Guna menjamin kepatuhan, memori kasasi diwajibkan untuk diajukan dalam kurun waktu 14 hari kalender setelah permohonan kasasi diajukan sesuai Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHAP, sedangkan memori banding oleh penuntut umum memiliki batas waktu maksimal 7 hari kalender merujuk pada Pasal 289 ayat (3) dan (4) KUHAP. Nantinya, Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk menerbitkan penetapan TMSF tersebut. Penetapan TMSF ini bersifat final, yang berarti tidak dapat lagi diajukan upaya hukum apa pun terhadapnya, baik itu berupa perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Mekanisme ini dinilai akan sangat berdampak pada peningkatan efisiensi proses peradilan serta terwujudnya kepastian hukum yang cepat bagi para pihak yang berperkara.

Kehadiran SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini membawa makna dan dampak pembaruan yang sangat esensial bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Peraturan ini tidak hanya berfungsi menjamin perlindungan hak terdakwa dan mewujudkan efisiensi peradilan dengan menyetop proses hukum yang tidak memenuhi syarat formal, tetapi juga berhasil memberikan kepastian hukum dengan menghapus perbedaan tafsir terkait upaya hukum putusan bebas dan lepas. Sebagai wujud komitmen dalam menciptakan kesatuan hukum, pemberlakuan SEMA ini sekaligus secara resmi mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011, sehingga kini lahir sebuah pedoman baru yang seragam di seluruh tingkat peradilan di Indonesia. Pada akhirnya, seluruh penyesuaian aturan ini bermuara pada satu tujuan luhur, yakni memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang sejati bagi seluruh elemen masyarakat pencari keadilan.

Berita Terkait