Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Nomor 24/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Jkt.Sel
Jakarta, 13 Agustus 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Nomor 24/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Juli 2026, atas permohonan PT Bank Central Asia Tbk selaku Pemohon Eksekusi terhadap PT HJ Pesona Asimahita dan PT Hutarih Jaya selaku Para Termohon Eksekusi.


