Kegiatan

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 56/Pdt.Eks.RL/2026/PN JKT.SEL

11 Agustus 2026
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara Nomor 56/Pdt.Eks.RL/2026/PN JKT.SEL

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan Nomor 56/Pdt.Eks.RL/2026/PN JKT.SEL pada 11 Agustus 2026.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama pihak-pihak terkait dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, serta kelancaran selama proses pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait