Kegiatan

Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 62/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.SEL Berjalan dengan Tertib dan Kondusif

7 Agustus 2026
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Nomor 62/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.SEL Berjalan dengan Tertib dan Kondusif

Jakarta Selatan, 4 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Jurusita melaksanakan kegiatan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor 62/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.SEL.

Kegiatan diawali dengan penyampaian dan pembacaan penetapan eksekusi kepada para pihak di lokasi objek eksekusi. Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh tahapan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif berkat koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan aparat keamanan serta pihak-pihak terkait.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senantiasa berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait