Rapat Kepaniteraan PN Jakarta Selatan: Perkuat Pelayanan dan Integritas Anti Gratifikasi
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus menggelar Rapat Kepaniteraan untuk periode bulan Juli 2026 pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Rapat yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan, dengan didampingi oleh Panitera, Panitera Muda (Panmud) Pidana, Panmud Perdata, dan Panmud Hukum. Kegiatan rutin ini diselenggarakan sebagai momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pegawai kepaniteraan selama periode Juli 2026, sekaligus untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Dalam rapat tersebut, agenda pembahasan berfokus pada evaluasi capaian administrasi perkara, kelancaran proses persidangan, serta berbagai kendala yang dihadapi oleh aparatur di lapangan. Selain itu, fokus utama lainnya adalah penguatan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 dan 9 Tahun 2016 yang menjadi pedoman utama terkait pelayanan dan integritas anti gratifikasi bagi seluruh pegawai di pengadilan. Pimpinan pengadilan secara tegas mengingatkan kembali larangan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas. Untuk mencegah potensi penyimpangan tersebut, PN Jakarta Selatan juga terus memperkuat fungsi pengawasan internal yang melekat dari pimpinan satuan kerja.
Penguatan integritas dan pelayanan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian mendapatkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya biaya tidak resmi. Komitmen anti gratifikasi ini juga ditujukan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus memberikan perlindungan hukum berupa ketersediaan saluran pengaduan yang jelas apabila ditemukan pelanggaran. Oleh karena itu, PN Jakarta Selatan mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran integritas oleh aparatur peradilan agar tidak ragu melapor melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melalui berbagai kanal pengaduan resmi yang telah disediakan di PN Jakarta Selatan.


