Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PN Jakarta Selatan Gelar Rapat Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar Rapat Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi (Monev) Kinerja untuk periode bulan Agustus pada tanggal 31 Agustus 2026. Kegiatan evaluasi kinerja ini dilakukan secara rutin setiap bulan guna memastikan pelayanan pengadilan kepada masyarakat menjadi semakin baik. Institusi peradilan ini meyakini prinsip bahwa di balik pelayanan yang profesional, senantiasa terdapat proses evaluasi tanpa henti yang didedikasikan untuk terus meningkatkan kualitas dan memberikan pelayanan terbaik bagi publik.
Dalam jalannya rapat tersebut, seluruh capaian kinerja penanganan perkara dipaparkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi institusi. Paparan kinerja tersebut mencakup rincian penanganan perkara pidana yang mencatatkan 68 perkara masuk dan 52 perkara telah diputus, serta perkara praperadilan dengan 24 perkara masuk dan 23 perkara telah diputus pada periode tersebut. Selain itu, dipaparkan pula volume penanganan perkara perdata yang cukup padat, terdiri dari 1.053 perkara gugatan, 811 perkara permohonan, dan 65 perkara gugatan sederhana.
Aspek kedisiplinan dan integritas dari seluruh aparatur turut menjadi prioritas utama yang dibahas secara mendalam dalam pertemuan ini. Pada kesempatan tersebut, Panitera secara khusus menegaskan kembali berbagai arahan penting mengenai kedisiplinan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta kepatuhan terhadap regulasi-regulasi terbaru di lingkungan kepaniteraan pengadilan.
Rapat Monev ini juga dimanfaatkan untuk menetapkan jadwal sosialisasi sejumlah regulasi hukum terbaru. Agenda yang telah dijadwalkan meliputi sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Putusan Bebas dan Lepas yang akan dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, disusul dengan sosialisasi pembaruan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terbaru pada hari Rabu, 2 September 2026. Dengan adanya pemahaman regulasi yang lebih baik secara internal, aparatur pengadilan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang selaras dengan ketentuan hukum terbaru, sehingga hak-hak para pencari keadilan dapat semakin terjamin.
Sebagai penutup rangkaian rapat, Ketua PN Jakarta Selatan secara tegas menyampaikan komitmen kuat institusi untuk bersih dari segala bentuk praktik transaksional. Larangan keras terkait praktik transaksional ini berlaku menyeluruh dalam setiap tahapan penanganan perkara, meliputi proses panggilan sidang, jalannya persidangan, hingga proses eksekusi—baik sebelum, selama, maupun setelah proses hukum tersebut berlangsung. Beliau mengajak seluruh jajarannya untuk senantiasa menjaga nama baik institusi, keluarga, serta jabatan masing-masing dengan tidak melakukan praktik transaksional dalam bentuk apa pun. Ketegasan komitmen ini bermuara pada satu tujuan luhur, yakni untuk menghadirkan pelayanan hukum yang bersih, profesional, dan sepenuhnya terbebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.


