PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN GELAR RAPAT BULANAN PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI KINERJA BULAN MEI 2026
Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus menggelar Rapat Bulanan Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Kinerja untuk periode Bulan Mei 2026 pada Rabu, 10 Juni 2026 secara daring melalui Google Meet. Rapat dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Selatan dan dihadiri oleh Wakil Ketua, para hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, panitera pengganti, juru sita/juru sita pengganti, serta seluruh ASN. Agenda utama meliputi evaluasi capaian kinerja, realisasi anggaran, penanganan perkara, serta pembinaan disiplin dan integritas aparatur.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas secara menyeluruh, mencakup evaluasi capaian kinerja bulan sebelumnya yang meliputi penyelesaian perkara, minutasi, dan upaya hukum, realisasi penyerapan anggaran dan optimalisasi belanja, kendala operasional di setiap bidang mulai dari perdata, pidana, hukum, umum, keuangan, PTIP, hingga kepegawaian, pembinaan disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan, serta tindak lanjut hasil temuan dari pengawas internal maupun eksternal.
Berbagai isu penting turut menjadi perhatian dalam rapat ini. Dari sisi kinerja administrasi perkara, ditekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembuatan Berita Acara, minutasi, dan pengiriman berkas upaya hukum seperti banding, kasasi, dan PK. Terkait penggunaan aplikasi persidangan SIPP, e-Court, dan e-Berpadu, disoroti perlunya sinkronisasi data dan verifikasi akun pihak guna menghindari kesalahan administrasi. Dalam hal penanganan permohonan penyitaan, penggeledahan, dan penahanan, ditekankan perlunya percepatan dan ketelitian mengingat tingginya volume perkara yang ditangani.
Dari sisi kedisiplinan pegawai, rapat menegaskan pentingnya penegakan absensi elektronik, pengisian E-Kinerja (Ekin) secara tepat waktu, serta pelaporan PKP (Penilaian Kinerja Pegawai) secara teratur. Aspek sarana prasarana juga mendapat perhatian, meliputi optimalisasi keamanan ruang sidang, penghematan listrik dan air, penataan arsip, serta pemeliharaan gedung sewa. Selain itu, seluruh peserta diingatkan kembali mengenai larangan gratifikasi dan suap sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik hakim, panitera, serta ASN sebagai bagian dari penguatan integritas institusi.
Sebagai penutup, seluruh jajaran PN Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, menjaga integritas, serta menyelesaikan setiap tugas dengan profesionalisme, ketelitian, dan tepat waktu demi terwujudnya peradilan yang agung.


