PN Jakarta Selatan Ikuti Pembinaan Implementasi UU No. 20 Tahun 2025 dan SEMA No. 2 Tahun 2026
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus mengikuti kegiatan pembinaan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan langsung oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai upaya strategis untuk menyamakan persepsi di lingkungan peradilan.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat memahami serta menerapkan berbagai ketentuan baru secara tepat. Pemahaman yang seragam ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dan ketepatan, baik dalam proses administrasi perkara maupun selama jalannya persidangan.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmen penuh untuk mendukung keberhasilan implementasi regulasi terbaru ini. Komitmen nyata tersebut diwujudkan melalui peningkatan koordinasi yang intensif dengan Pengadilan Tinggi, pihak Kejaksaan, dan para advokat. Selain itu, PN Jakarta Selatan juga akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) guna menunjang kelancaran kinerja.
Pihak pengadilan juga berupaya memastikan agar setiap aparatur di lingkungannya mampu memahami serta menerapkan ketentuan baru tersebut secara profesional. Hal ini diiringi dengan kesiapan seluruh jajaran dalam menindaklanjuti setiap arahan pimpinan sebagai wujud nyata dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini bahwa sinergi dan koordinasi yang kuat antar lembaga penegak hukum merupakan kunci utama keberhasilan dari kebijakan baru ini, semata-mata demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang utuh bagi seluruh masyarakat.
