Sosialisasi

PN Jakarta Selatan Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Wujudkan Kepastian Hukum dan Cegah Penundaan Perkara

26 Agustus 2026
PN Jakarta Selatan Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Wujudkan Kepastian Hukum dan Cegah Penundaan Perkara

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 pada hari Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin secara langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan serta dihadiri oleh seluruh jajaran hakim dan aparatur peradilan di lingkungan pengadilan tersebut. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah untuk membahas petunjuk teknis terbaru dari Mahkamah Agung mengenai aturan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara apabila terdapat permohonan praperadilan. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini diterbitkan pada 18 Agustus 2026 dan menjadi petunjuk pelaksanaan atas berlakunya Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Penerbitan SEMA terbaru ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang kerap terjadi di mana berbagai pihak, mulai dari tersangka, keluarga, advokat, hingga pihak ketiga, dapat mengajukan praperadilan berkali-kali di berbagai waktu. Praktik pengajuan praperadilan yang berulang ini mengakibatkan pemeriksaan pokok perkara menjadi tertunda tanpa batas waktu yang jelas, yang pada akhirnya memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Kondisi persidangan pokok yang terus-menerus "tersandera" tersebut dinilai sangat bertentangan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana yang telah dijamin secara tegas dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Melalui sosialisasi ini, pimpinan memaparkan sejumlah solusi tegas dari Mahkamah Agung yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Berdasarkan petunjuk SEMA Nomor 3 Tahun 2026, jika praperadilan telah didaftarkan dan diperiksa lebih dulu, maka pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri, akan tetapi pemeriksaannya akan ditangguhkan sampai adanya putusan praperadilan. Sebaliknya, apabila praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka pemeriksaan pokok perkara akan tetap berjalan dan tidak terhalang. Permohonan praperadilan yang diajukan setelah masa pelimpahan tersebut akan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan, namun dengan amar putusan yang menyatakan "tidak dapat diterima". Aturan ini menegaskan bahwa praperadilan tidak boleh lagi disalahgunakan sebagai sarana untuk menunda-nunda jalannya persidangan tanpa akhir.

PN Jakarta Selatan menekankan bahwa keberadaan SEMA ini sangat krusial bagi masyarakat karena mampu menghadirkan kepastian proses hukum pidana yang jauh lebih jelas. Dengan diberlakukannya aturan ini, korban dan pihak keluarga tidak lagi harus menghadapi trauma akibat penundaan sidang yang berlarut-larut. Di saat yang sama, pihak terdakwa tetap mendapatkan haknya untuk mengajukan praperadilan tanpa memiliki celah untuk menyalahgunakannya, sehingga masyarakat dapat memperoleh jaminan bahwa setiap perkara pasti memiliki akhir penyelesaian. Bagi masyarakat yang tengah menghadapi perkara pidana dan mengalami kendala serupa, pengadilan mengimbau agar mereka memahami petunjuk SEMA ini, berkonsultasi dengan kuasa hukum atau petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan negeri setempat, serta secara aktif memantau perkembangan perkaranya melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Berita Terkait