Rapat Bulanan

PN Jakarta Selatan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediator Non-Hakim Semester I Tahun 2026

26 Juni 2026
PN Jakarta Selatan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediator Non-Hakim Semester I Tahun 2026

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bagi para Mediator Non-Hakim (MNH) pada hari Jumat, 26 Juni 2026. Diselenggarakan secara virtual melalui platform Google Meet, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan dan turut dihadiri oleh para mediator non-hakim yang terdaftar, Hakim Pengawas Mediasi, Panitera, serta Panitera Muda Hukum. Kegiatan ini merupakan agenda rutin pada semester pertama tahun 2026 yang secara khusus bertujuan untuk mengevaluasi kinerja mediasi, sekaligus membahas berbagai kendala dan mencari solusi guna meningkatkan efektivitas proses mediasi di lingkungan PN Jakarta Selatan.

Keberadaan Mediator Non-Hakim diakui memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu penyelesaian sengketa secara damai di luar jalur persidangan. Oleh karena itu, rapat Monev ini difokuskan pada beberapa tujuan utama, di antaranya adalah mengevaluasi kinerja selama Semester I Tahun 2026 untuk menilai capaian serta efektivitas para mediator dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, forum ini digunakan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang kerap dihadapi oleh para mediator di lapangan, termasuk masalah penolakan penunjukan hingga ketidaksesuaian prosedur. Melalui identifikasi tersebut, pengadilan merumuskan langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas dan keberhasilan mediasi, serta memastikan bahwa setiap mediator menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan kode etik dan pedoman yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, rapat menyepakati sejumlah arahan dan solusi operasional. Langkah pertama yang akan diambil adalah mengadakan pendampingan teknis khusus bagi Panitera Pengganti (PP) yang masih mengalami kendala dalam pengoperasian aplikasi persidangan digital. Lebih lanjut, seluruh peserta rapat diajak untuk menyegarkan kembali pemahaman mereka terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 yang mengatur tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Dokumen perundang-undangan ini merupakan pedoman utama yang memuat aturan komprehensif mengenai etika mediasi, prosedur standar, formulir-formulir yang diperlukan, hingga tata cara memimpin proses mediasi. Pemahaman yang baik dan menyeluruh terhadap pedoman ini diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme para mediator serta menjamin kepastian prosedur dalam setiap proses mediasi yang berlangsung.

Menutup rangkaian rapat, Ketua PN Jakarta Selatan menyampaikan harapannya agar seluruh mediator non-hakim dapat terus menjalankan tugas pengabdiannya dengan penuh tanggung jawab, selalu menjaga integritas, dan senantiasa mengutamakan kepentingan para pihak yang sedang bersengketa. Untuk memastikan adanya perbaikan yang berkelanjutan, agenda evaluasi serupa telah direncanakan untuk kembali dilaksanakan pada semester kedua tahun 2026 mendatang. PN Jakarta Selatan juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para mediator atas segala dedikasi dan kontribusi mereka dalam mewujudkan penyelesaian sengketa secara damai. Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan sinergi antara pengadilan dan para mediator non-hakim dapat terjalin semakin erat, sehingga masyarakat pencari keadilan dapat benar-benar merasakan manfaat dari penyelesaian sengketa secara damai yang cepat, dengan biaya ringan, dan berkeadilan.

Berita Terkait