Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Audiensi Alumni Mediator PERPAHI Angkatan Ke-2, Perkuat Sinergi Mediasi Berkeadilan
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus menerima kunjungan audiensi dari Alumni Pelatihan Mediator Bersertifikat Angkatan ke-2 Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada hari Jumat, 3 Juli 2026. Kegiatan yang bertempat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang diajukan oleh perwakilan angkatan kedua PERPAHI. Acara tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan PN Jakarta Selatan dan turut didampingi oleh Panitera serta Panitera Muda Hukum yang membidangi urusan mediasi.
Dalam sambutannya, Ketua PN Jakarta Selatan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para alumni mediator PERPAHI Angkatan ke-2 atas kehadiran serta komitmen mereka dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai. Beliau menekankan bahwa kehadiran mediator non-hakim memiliki peran strategis untuk membantu mengurangi volume perkara di pengadilan melalui jalur mediasi. Audiensi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya PERPAHI untuk memperkenalkan para alumni mediator bersertifikat angkatan kedua kepada pengadilan, serta menjalin komunikasi dan sinergi yang lebih erat antara mediator non-hakim dengan institusi peradilan. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan ditegaskan sebagai landasan operasional bagi pelaksanaan mediasi di pengadilan, termasuk dalam hal penunjukan mediator non-hakim yang telah memiliki sertifikasi.
Lebih lanjut, Ketua PN Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa keberadaan mediator yang profesional, kompeten, dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses mediasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, di antaranya mengenai pemenuhan standar kompetensi di mana mediator non-hakim diwajibkan memiliki sertifikasi resmi dari lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan dalam KMA No. 108 Tahun 2016. Selain itu, seluruh proses mediasi harus mematuhi prosedur dan tata kelola yang telah ditetapkan, mulai dari jangka waktu mediasi, pelaporan, hingga pembuatan akta perdamaian. Para mediator non-hakim juga diingatkan untuk senantiasa menjaga etika dan integritas, seperti nilai kejujuran, ketidakberpihakan, kerahasiaan, serta menghindari adanya benturan kepentingan dalam setiap proses mediasi. Terakhir, mediator diwajibkan untuk selalu berkoordinasi dengan majelis hakim pemeriksa perkara, khususnya terkait perpanjangan waktu mediasi dan konsultasi penyusunan akta perdamaian.
Menutup rangkaian acara audiensi, Ketua PN Jakarta Selatan kembali menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Beliau menaruh harapan besar agar sinergi antara PN Jakarta Selatan dan para mediator non-hakim dari PERPAHI dapat terus diperkuat demi mewujudkan penyelesaian sengketa secara damai yang cepat, dengan biaya ringan, dan berkeadilan. PN Jakarta Selatan berkomitmen penuh untuk terus mendukung pengembangan mediasi sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan, sejalan dengan semangat PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan KMA Nomor 108 Tahun 2016, serta mendorong terciptanya budaya penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat. Semangat ini selaras dengan pernyataan penutup yang menekankan bahwa mediasi adalah jalan menuju keadilan yang humanis, dan melalui sinergi yang kuat antara pengadilan beserta para mediator, peradilan yang damai dan bermartabat niscaya dapat diwujudkan.


