PN Jakarta Selatan Perkuat Kompetensi Aparatur Melalui Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung dan Manajemen Kepegawaian
JAKARTA, 22 September 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus hari ini menyelenggarakan kegiatan sosialisasi internal yang berfokus pada tiga pilar utama: penanganan perkara perempuan, hak-hak korban tindak pidana, serta analisis jabatan dan beban kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh jajaran aparatur pengadilan, mulai dari pimpinan, hakim, hingga staf pelaksana.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini membahas secara mendalam tiga topik krusial. Pertama, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Sosialisasi ini menekankan pentingnya penerapan asas non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan penghargaan atas harkat martabat manusia dalam setiap tahapan proses peradilan yang melibatkan perempuan, baik sebagai pihak, korban, maupun saksi.
Topik kedua yang menjadi fokus adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Materi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aparat pengadilan memiliki pemahaman yang seragam dan komprehensif mengenai mekanisme pemulihan hak-hak korban.
Selain penguatan dari sisi peraturan teknis yudisial, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi mengenai Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Sesi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, guna menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, terukur, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta yang terdiri dari Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Panitera Pengganti, Jurusita, serta seluruh staf di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


