Berita

Sosialisasi dan Pendampingan SPT Tahunan Sistem CoreTax DJP bersama KPP Pratama Pasar Minggu

20 Februari 2026
Sosialisasi dan Pendampingan SPT Tahunan Sistem CoreTax DJP bersama KPP Pratama Pasar Minggu

JAKARTA SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu mengadakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan pada Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pegawai PN Jakarta Selatan dapat melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan lancar menggunakan sistem terbaru, yaitu Coretax DJP.

Salah satu materi utama yang dibahas adalah tata cara pelaporan penghasilan istri dari satu pemberi kerja pada SPT suami. Petugas KPP Pasar Minggu menjelaskan bahwa penghasilan tersebut berstatus final, sehingga tidak akan menambah beban pajak suami asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

Dalam acara ini, para pegawai mendapatkan panduan praktik langsung yang dibagi menjadi tiga tahap:
1. Tahap Persiapan: Login ke akun Coretax dan menyiapkan dokumen wajib seperti Bukti Potong PPh Pasal 21.
2. Langkah Praktik: Panduan teknis memasukkan data penghasilan istri ke lampiran yang tepat agar sistem membaca secara otomatis.
3. Penyampaian SPT: Mengisi pernyataan kebenaran data, menandatangani dengan Kode Otorisasi DJP, hingga berhasil mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Melalui pendampingan langsung ini, PN Jakarta Selatan berharap seluruh pegawainya dapat menunaikan kewajiban lapor pajak secara tepat waktu, mudah, dan akurat.

Berita Terkait