Rapat

PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN KELAS 1A KHUSUS GELAR RAPAT MONITORING DAN EVALUASI HAKIM

9 Juni 2026
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN KELAS 1A KHUSUS GELAR RAPAT MONITORING DAN EVALUASI HAKIM

Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus kembali menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Hakim pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan rutin ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap hakim menjalankan tugasnya dengan profesional, integritas tinggi, dan berorientasi pada percepatan penyelesaian perkara.

Rapat Monitoring dan Evaluasi Hakim kali ini membahas ruang lingkup yang komprehensif, meliputi capaian penyelesaian perkara perdata dan pidana per individu hakim, kepatuhan terhadap tenggat waktu yang terintegrasi dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), e-Court, serta e-Berpadu.

Parameter evaluasi yang digunakan antara lain: persentase perkara yang selesai tepat waktu, jumlah perkara yang masih dalam proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali, serta tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan dan etika peradilan.

Selain itu, rapat juga mengidentifikasi kendala teknis yang dihadapi hakim, seperti masalah sinkronisasi data antar aplikasi, ketersediaan sarana persidangan digital, dan koordinasi dengan panitera serta jurusita dalam pelaksanaan eksekusi. Dengan ruang lingkup yang jelas, setiap hakim dapat mengetahui posisi capaiannya dan area yang perlu ditingkatkan.

Dalam rapat tersebut, setiap hakim diingatkan kembali tentang pentingnya mematuhi SEKMA Nomor 17 Tahun 2019 yang melarang penerimaan suap, gratifikasi, atau janji dalam bentuk apapun.

Komitmen bersama yang ditegaskan adalah bahwa setiap hakim wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan kecepatan dalam menegakkan keadilan, tanpa kompromi terhadap praktik korupsi.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk kembali melakukan evaluasi pada bulan Juli 2026 guna memastikan seluruh rekomendasi terlaksana.