PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN GELAR PELATIHAN APLIKASI DICTASIDANG PNJAKSEL V.06
Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus melalui Tim PTIP (Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan) menggelar pelatihan aplikasi Dictasidang PNJakSel V.06. Aplikasi ini merupakan inovasi transkripsi cerdas berbasis speech-to-text yang dirancang untuk membantu Panitera Pengganti (PP) dalam pembuatan Berita Acara (BA) persidangan secara lebih efisien.
Landasan pengembangan aplikasi ini mengacu pada PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik, PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Pembaruan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi, serta UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang menjamin legalitas dokumen elektronik. Pelatihan ini diikuti oleh para Panitera Pengganti di lingkungan PN Jakarta Selatan.
Dictasidang PNJakSel V.06 dilengkapi dengan sejumlah fitur unggulan. Pertama, Auto Record yang memulai rekaman secara otomatis sejak aplikasi diinisialisasi. Kedua, tata bahasa otomatis yang mengkapitalisasi huruf pertama kalimat dan menambahkan tanda baca titik serta koma sesuai ritme bicara. Ketiga, pemisahan paragraf dapat terjadi secara otomatis ketika ada jeda hening lebih dari 10 detik, atau secara manual melalui panel kontrol.
Keempat, sistem autosave setiap 30 detik dengan mekanisme history persidangan yang aman, sehingga dalam skenario terburuk seperti listrik padam atau aplikasi tertutup, kerugian data maksimal hanya 30 detik terakhir. Panel statistik juga menampilkan metrik real-time seperti jumlah kata, kalimat, paragraf, serta tingkat akurasi transkripsi.
Pelatihan ditutup dengan sesi tanya jawab dan polling interaktif kepada para Panitera Pengganti. Peserta diminta memberikan evaluasi apakah aplikasi Dictasidang V.06 berpotensi mempermudah tugas penyusunan Berita Acara. Sebagian besar peserta menyambut positif inovasi ini, namun juga menekankan pentingnya peningkatan akurasi transkripsi untuk dialek dan istilah hukum yang kompleks.
Tim PTIP berkomitmen untuk terus menyempurnakan aplikasi sebelum peluncuran resmi. Dengan adanya Dictasidang, PN Jakarta Selatan berupaya mewujudkan efisiensi administrasi persidangan tanpa mengorbankan keakuratan dan keabsahan dokumen hukum.