Kompensasi Pelayanan
KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor W10.U3/85/KP.01.2/3/2022 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus. dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor W10.U3/97/KP.04/03/2022 tentang Kriteria Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus.
MERCHANDISE DAN DOKUMENTASI KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN PTSP :
Merchandise Keterlambatan PTSP
Merchandise Keterlambatan PTSP
Merchandise Keterlambatan PTSP
Dokumetasi Kompensasi Keterlambatan PTSP